Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri dapat mengangkat:
a. koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional yang berkedudukan di Ibukota Negara;
b. koordinator Dokter Penasehat tingkat daerah yang berkedudukan di provinsi.
(2) Koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas:
a. melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dokter Penasehat di seluruh INDONESIA;
b. meningkatkan kualitas sumber daya manusia Dokter Penasehat;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Dokter Penasehat di seluruh INDONESIA; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri.
(3) Koordinator Dokter Penasehat tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Penasehat di daerah sesuai wilayah kerja masing-masing;
b. melakukan koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat dalam menyelesaikan kasus Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja;
c. melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dokter Penasehat di daerah sesuai wilayah kerjanya kepada Menteri melalui koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional secara periodik setiap 3 (tiga) bulan; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Koreksi Anda
