Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Penasehat mempunyai fungsi memberikan pertimbangan medis kepada Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau Menteri dalam penentuan persentase kecacatan, diagnosis Penyakit Akibat Kerja, dan menentukan Cacat Total Tetap serta memberikan rekomendasi program kembali kerja (return to work). (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter Penasehat mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan data medis, data terkait lainnya, dan bila dipandang perlu melakukan pemeriksaan ulang kepada pekerja; b. memberikan pertimbangan medis besarnya persentase cacat akibat Kecelakaan Kerja, baik Cacat Total Tetap, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Sebagian Anatomis; c. memberikan pertimbangan medis kepada Menteri mengenai besarnya persentase cacat akibat Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja; d. melakukan konsultasi dengan Dokter Pemeriksa dan/atau dokter spesialis bila terdapat keraguan dalam MENETAPKAN Penyakit Akibat Kerja atau persentase cacat akibat Kecelakaan Kerja; e. memberikan rekomendasi untuk memperoleh program kembali kerja (Return To Work) bagi pekerja yang mengalami cacat atau berkurangnya kemampuan bekerja akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja. (3) Dalam memberikan pertimbangan medis, Dokter Penasehat harus memiliki sikap, yaitu: a. mampu dan berani memberikan rekomendasi berdasarkan kemampuan profesional; b. memenuhi objektivitas dan legalitas; dan c. memperhatikan kode etik kedokteran. (4) Dokter Penasehat dalam memberikan rekomendasi dapat meminta pendapat kepada dokter spesialis dan ahli terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Pasal.id