Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Teks Saat Ini
Pemberhentian sebagai Dokter Penasehat dapat dilakukan apabila:
a. masa bakti sebagai Dokter Penasehat berakhir;
b. mengundurkan diri;
c. dicabut surat keputusan pengangkatannya oleh Menteri;
d. mutasi ke luar daerah kerjanya;
e. tidak menjalankan tugas Dokter Penasehat sebagaimana mestinya;
f. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; atau
g. meninggal dunia.
Koreksi Anda
