Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian sebagai Dokter Penasehat dapat dilakukan apabila: a. masa bakti sebagai Dokter Penasehat berakhir; b. mengundurkan diri; c. dicabut surat keputusan pengangkatannya oleh Menteri; d. mutasi ke luar daerah kerjanya; e. tidak menjalankan tugas Dokter Penasehat sebagaimana mestinya; f. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; atau g. meninggal dunia.
Koreksi Anda