Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Dokter Penasehat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja atau jumlah Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Pasal.id