Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Teks Saat Ini
Pengangkatan Dokter Penasehat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja atau jumlah Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
Koreksi Anda
