Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Dokter Penasehat yang telah pensiun sebagai pegawai negeri sipil dapat diangkat kembali sebagai Dokter Penasehat sampai usia paling lama 65 (enam puluh lima) tahun.
(2) Pengangkatan kembali Dokter Penasehat yang telah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh dokter yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi surat keputusan pensiun sebagai pegawai negeri sipil;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan Dokter Penasehat yang terakhir;
d. surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
e. fotokopi ijazah dokter umum atau dokter spesialis;
f. fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
g. surat pernyataan tidak bekerja sebagai dokter perusahaan; dan
h. fotokopi sertifikat keahlian di bidang hiperkes atau kesehatan kerja.
Koreksi Anda
