Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Teks Saat Ini
(1) Dokter Penasehat terdiri atas Dokter Penasehat pusat dan daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
c. berbadan sehat;
d. dokter umum atau dokter spesialis;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
f. tidak bekerja sebagai dokter perusahaan;
g. memiliki keahlian di bidang hiperkes atau kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mendapat persetujuan dari pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja.
(3) Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa kerja paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
