Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Pengajuan pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(3) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau materi naskah PKB.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan surat
keputusan pendaftaran PKB dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi dan/atau terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan kepada para pihak agar memenuhi persyaratan dan/atau memperbaiki materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal para pihak tetap bersepakat terhadap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5), pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran.
(7) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
