Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perundingan pembuatan PKB tidak selesai dalam waktu yang disepakati dalam tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka kedua belah pihak dapat menjadwal kembali perundingan dengan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah perundingan gagal. (2) Dalam hal perundingan pembuatan PKB masih belum selesai dalam waktu yang disepakati dalam tata tertib dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak harus membuat pernyataan secara tertulis bahwa perundingan tidak dapat diselesaikan pada waktunya, yang memuat: a. materi PKB yang belum dicapai kesepakatan; b. pendirian para pihak; c. risalah perundingan; dan d. tempat, tanggal, dan tanda tangan para pihak. (3) Dalam hal perundingan pembuatan PKB tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan untuk dilakukan penyelesaian. (4) Instansi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah: a. SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, apabila lingkup berlakunya PKB hanya mencakup satu kabupaten/kota; b. SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, apabila lingkup berlakunya PKB lebih dari satu kabupaten/kota di satu provinsi; c. Direktorat Jenderal, apabila lingkup berlakunya PKB meliputi lebih dari satu provinsi. (5) Penyelesaian oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2004. (6) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c, menyelesaikan perselisihan PKB tersebut berdasarkan kesepakatan tertulis dari serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi perunding dengan pengusaha. (7) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat syarat: a. pihak-pihak yang melakukan perundingan; b. wilayah kerja perusahaan; dan c. tempat, tanggal, dan tanda tangan para pihak.
Koreksi Anda