Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Teks Saat Ini
Pengusaha harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila:
a. serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
dan
b. memenuhi persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam
UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
