Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pengesahan PP telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan. (2) Proses penerbitan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id