Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan PP.
(2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan kembali PP yang telah diperbaiki kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proses pengesahan dimulai dari awal sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
