Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan PP kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan:
a. naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
b. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. materi PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
(5) Penelitian terhadap materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja.
(6) Bentuk permohonan pengesahan, surat pernyataan sebagai bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh, dan surat pernyataan sebagai bukti tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menggunakan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
