Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan PP kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan b. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melakukan penelitian terhadap: a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. materi PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. (5) Penelitian terhadap materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja. (6) Bentuk permohonan pengesahan, surat pernyataan sebagai bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh, dan surat pernyataan sebagai bukti tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id