Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan PP dilakukan oleh: a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan PP kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.
Koreksi Anda