Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PP yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT. (2) Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/ perwakilan, PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. (3) Cabang/unit kerja/kantor perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat PP turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. (4) PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan- ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PP turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing. (5) Dalam hal PP turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum disahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, maka PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan yang bersangkutan. (6) Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam 1 (satu) grup, maka PP dibuat oleh masing-masing perusahaan.
Koreksi Anda