Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP. (2) PP sekurang-kurangnya memuat: a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban pekerja/buruh; c. syarat kerja; d. tata tertib perusahaan; e. jangka waktu berlakunya PP; dan f. hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan. (3) Syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf c memuat hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan, dan rincian pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (4) Syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf c memuat hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan, dan rincian pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal PP akan mengatur kembali materi dari peraturan perundang-undangan maka PP tersebut mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id