Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan dan proses pengesahan PP dan pendaftaran PKB dilaksanakan melalui sistim yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system). (2) Sistim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id