Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan dan proses pengesahan PP dan pendaftaran PKB dilaksanakan melalui sistim yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system).
(2) Sistim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
