Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pendelegasian perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri melakukan pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
