Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pendelegasian perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri melakukan pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda