Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b pelaksanaannya dilakukan dengan menugaskan pejabat kementerian yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan status Bawah Kendali Operasi. (2) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Bawah Kendali Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian, dan tunjangan kinerja serta kendali operasi mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id