Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat didelegasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda