Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penugasan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat didelegasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
