Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha untuk dan atas nama Menteri.
(2) Penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
