Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan izin usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Dalam hal izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan izin operasional, Menteri menugaskan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan status Bawah Kendali Operasi.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
