Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri: a. mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. menugaskan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerima dan menandatangani perizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda