Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri:
a. mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
b. menugaskan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerima dan menandatangani perizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
