Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
6. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
7. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam betuk uang.
8. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, atau dari Pemerintah Pusat kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
9. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
10. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang ada dalam penguasaannya.
11. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
12. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan.