Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang peningkatan produktivitas.
(3) Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas, pengukuran produktivitas, pelayanan informasi, promosi, dan konsultasi produktivitas, serta kerja sama kelembagaan peningkatan produktivitas.
Koreksi Anda
