Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Balai Peningkatan Produktivitas terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c.Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d.Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
