Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Peningkatan Produktivitas terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c.Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan d.Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda