Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Balai Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelayanan informasi, promosi dan konsultasi produktivitas; c. pengukuran produktivitas; d. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas; e. pelaksanaan kerja sama kelembagaan peningkatan produktivitas; f. evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda