Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Balai Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelayanan informasi, promosi dan konsultasi produktivitas;
c. pengukuran produktivitas;
d. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas;
e. pelaksanaan kerja sama kelembagaan peningkatan produktivitas;
f. evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
