Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas, pengembangan modul pelatihan peningkatan produktivitas, pemberdayaan instruktur produktivitas, dan pengukuran produktivitas.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan promosi, pelayanan informasi, pelayanan konsultasi, dan kerja sama kelembagaan peningkatan produktivitas.
Koreksi Anda
