Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan promosi, pelayanan informasi, pelayanan konsultasi, dan kerja sama kelembagaan peningkatan produktivitas;
b. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas, pengembangan modul pelatihan peningkatan produktivitas, dan pemberdayaan instruktur produktivitas; dan
c. pengukuran produktivitas.
Koreksi Anda
