Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan promosi, pelayanan informasi, pelayanan konsultasi, dan kerja sama kelembagaan peningkatan produktivitas; b. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas, pengembangan modul pelatihan peningkatan produktivitas, dan pemberdayaan instruktur produktivitas; dan c. pengukuran produktivitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id