Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas.
Koreksi Anda
