Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas.
Koreksi Anda