Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas; b. penyusunan bahan promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas; c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas.
Koreksi Anda