Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas;
b. penyusunan bahan promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas;
dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas.
Koreksi Anda
