Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang promosi dan pelatihan peningkatan produktivitas, serta pengukuran produktivitas.
Koreksi Anda
