Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id