Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas;
b. pelaksanaan promosi peningkatan produktivitas;
c. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas;
d. pengukuran produktivitas;
e. evaluasi dan penyusunan laporan produktivitas; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
