Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas; b. pelaksanaan promosi peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan pelatihan peningkatan produktivitas; d. pengukuran produktivitas; e. evaluasi dan penyusunan laporan produktivitas; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda