Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivas dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
