Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap calon TKI yang telah lulus seleksi dan telah menandatangani perjanjian penempatan untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta pengurusan dokumen.
(2) Dalam hal PPTKIS melakukan penampungan terhadap calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di tempat penampungan sesuai dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
