Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seleksi calon TKI telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas kabupaten/kota bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI yang lulus seleksi.
(2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
(3) Format dan standar perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:
a. calon TKI yang bersangkutan;
b. PPTKIS yang bersangkutan;
c. dinas kabupaten/kota;dan
d. BP3TKI.
(5) Dinas kabupaten/kota menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI berdasarkan daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan disampaikan pada PPTKIS dengan tembusan kepada dinas provinsi dan BP3TKI.
(6) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinas kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI.
Koreksi Anda
