Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan terhadap calon TKI dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Dalam hal seleksi minat, bakat, dan keterampilan membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari kerja harus mendapat persetujuan dari dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
