Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan terhadap calon TKI dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (2) Dalam hal seleksi minat, bakat, dan keterampilan membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari kerja harus mendapat persetujuan dari dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id