Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal mitra usaha dan/atau pengguna ikut serta dalam kegiatan wawancara, maka mitra usaha dan/atau pengguna wajib datang ke INDONESIA untuk melakukan wawancara terhadap calon TKI yang terdaftar pada dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
