Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal mitra usaha dan/atau pengguna ikut serta dalam kegiatan wawancara, maka mitra usaha dan/atau pengguna wajib datang ke INDONESIA untuk melakukan wawancara terhadap calon TKI yang terdaftar pada dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id