Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas kabupaten/kota setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI.
(2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan mitra usaha dan/atau pengguna untuk mewawancarai calon TKI dengan terlebih dahulu melapor kepada dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
