Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas kabupaten/kota setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI. (2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan mitra usaha dan/atau pengguna untuk mewawancarai calon TKI dengan terlebih dahulu melapor kepada dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id