Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya sesuai persyaratan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
