Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karyawan PPTKIS bersama-sama dengan pegawai dinas kabupaten/kota melakukan rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota. (2) Karyawan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terdaftar pada dinas kabupaten/kota di daerah rekrut. (3) Karyawan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggung jawab PPTKIS. (4) Karyawan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan surat pengangkatan dari penanggung jawab PPTKIS sebagai karyawan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Koreksi Anda