Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS.
Koreksi Anda