Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS.
Koreksi Anda
