Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perekrutan calon TKI didahului dengan memberikan informasi yang sekurang-kurangnya memuat:
a. lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
b. lokasi dan lingkungan kerja;
c. tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi;
d. waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
e. tata cara dan prosedur perekrutan;
f. persyaratan calon TKI;
g. kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu
istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
h. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara penempatan;
i. kelengkapan dokumen penempatan TKI;
j. biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;dan
k. hak dan kewajiban calon TKI.
Koreksi Anda
