Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perekrutan calon TKI didahului dengan memberikan informasi yang sekurang-kurangnya memuat: a. lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan; b. lokasi dan lingkungan kerja; c. tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi; d. waktu, tempat, dan syarat pendaftaran; e. tata cara dan prosedur perekrutan; f. persyaratan calon TKI; g. kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh; h. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara penempatan; i. kelengkapan dokumen penempatan TKI; j. biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;dan k. hak dan kewajiban calon TKI.
Koreksi Anda