Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP, melaporkan pada dinas provinsi daerah rekrut untuk memperoleh surat pengantar rekrut. (2) Untuk memperoleh surat pengantar rekrut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPTKIS wajib menunjukkan SIP asli atau copy yang telah dilegalisir dan rancangan perjanjian penempatan. (3) Dinas provinsi menentukan daerah rekrut di wilayah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan menerbitkan surat pengantar rekrut dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id