Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya. (2) Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang; b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon tenaga kerja perempuan; c. surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah; d. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari dinas kabupaten/kota;dan e. memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna.
Koreksi Anda