Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon TKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja dan/atau pengalaman kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui uji kompetensi dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4) Sertifikat pencapaian kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi.
Koreksi Anda
