Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) SIP memuat:
a. nomor dan tanggal surat permintaan TKI;
b. nama calon mitra usaha atau pengguna di negara penempatan;
c. jumlah calon TKI yang akan direkrut pada provinsi yang bersangkutan;
d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja;
e. jangka waktu berlakunya SIP;dan
f. daerah rekrut.
(2) Jangka waktu berlakunya SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan surat permintaan TKI dari pengguna dengan ketentuan tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) SIP dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan jangka waktu surat permintaan TKI belum berakhir dan jumlah TKI belum terpenuhi.
(4) Dalam hal jangka waktu berlakunya SIP berakhir dan jangka waktu surat permintaan TKI masih berlaku, maka PPTKIS wajib mengajukan permohonan SIP baru dengan ketentuan jumlah TKI yang diminta di dalam surat permintaan belum terpenuhi.
Koreksi Anda
