Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perjanjian penempatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai dengan 3 (tiga) bulan atau sampai PIHAK KEDUA bekerja ke Luar Negeri.
………………………….. , …………………………………… PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Mengetahui, Saksi, Dinas Kab/Kota …………………………..
Orang tua/wali
NIP :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI STANDAR DAN FORMAT PERJANJIAN KERJA STANDAR PERJANJIAN KERJA UNTUK TENAGA KERJA INDONESIA SEKTOR DOMESTIK NEGARA PENEMPATAN .........
Perjanjian kerja ini dilaksanakan dan disepakati oleh dan antara:
A .Pengguna:…………………………………………………………..
Nomor ID:..........................................................................
Alamat:..............................................................................
Jalan: ………………………………………………………………....
Kawasan: ………………………………………………………….....
Kota: …………………………………………………………………..
Status sipil: ………………………………………………………....
Pekerjaan:.........................................................................
Nomor handphone: …………………………..………………......
Nomor telepon/fax:...... ……………………………………….....
Alamat Email: .………………………………………………..…....
Alamat Kantor:.................................................................
Diwakili di.............. (negara penempatan) oleh:
Mitra Usaha:
Alamat: …………………………………………………………….
Nomor handphone: …………………………..………………...
Nomor telepon/fax:...... ………………………………………..
Alamat Email: .…………………………………………………..
B. Nama Tenaga Kerja INDONESIA Nomor Visa: ……………………………………………………… Sektor Domestik:………….............................................
Jabatan: Family cook / Housekeeper / Baby sitter / Caretaker / Gardener /Family driver Alamat di INDONESIA: …………………………………………....
Status sipil: ……………………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir: ………………………………………...
Nomor kontak: ....………………………………………………..
Nomor Paspor: ………………………………………………......
Nomor rekening bank di INDONESIA: ………………………… Tanggal dan tempat dikeluarkan: ………………………......
Nama keluarga terdekat: ………………………………….......
Alamat dan Nomor Kontak keluarga terdekat:
.…………………….………………………………………………..
Hubungan dengan TKI: ……………………………….............
Diwakili di INDONESIA oleh:
Pelaksana Penemapatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta :
PT……………………………..................................................
Alamat: ….…….……………………………………………………..
Nomor handphone: …………………………..………………......
Nomor telepon/fax:...... …………………………………………..
Alamat Email: .…………………………………………………......
Sukarela mengikat diri dengan syarat dan ketentuan berikut:
1. Lokasi penempatan (provinsi/kab/kota): ………………………..…………….
2. Jangka waktu Perjanjian:
..........(paling lama dua tahun) efektif terhitung sejak tanggal TKI sampai di tempat kerja.
3. Gaji bulanan efektif dibayarkan terhitung sejak tanggal TKI sampai di tempat kerja, dengan gaji bulanan sebesar …………… (sesuai dengan yang diperjanjikan berdasarkan kesepakatan kedua negara).
4. Pengguna membuka rekening bank atas nama TKI yang bersangkutan di ...... (negara penempatan) untuk membayar gaji TKI dan buku tabungan diserahkan/dipegang oleh TKI yang bersangkutan.
Gaji TKI dibayarkan setiap bulan paling lambat minggu pertama melalui rekening bank atas nama TKI.
5. TKI diberikan waktu istirahat sekurang-kurangnya 9 jam per hari secara terus menerus. Jika TKI mendapatkan waktu istirahat kurang dari 9 jam/hari maka pengguna wajib membayar kompensasi sebesar...../jam.
6. Pengguna wajib memberikan waktu Istirahat 1 (satu) hari dalam seminggu kepada TKI.
Dalam hal atas permintaan Pengguna dan TKI setuju untuk bekerja pada hari istirahat tersebut, pengguna wajib memberikan kompensasi dalam jumlah yang disepakati oleh Pengguna dan TKI atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara penempatan.
7. Pengguna wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan makanan yang memenuhi standar kesehatan bagi TKI.
8. Bebas biaya transportasi dari tempat kerja ke daerah asal ketika habis perjanjian kerja. Dalam hal terjadi pemutusan kerja bukan karena kesalahan TKI maka pengguna wajib menanggung biaya pemulangan sampai ke daerah asal.
9. Untuk alasan medis yang dapat diterima, TKI akan diizinkan untuk beristirahat dan akan terus menerima gaji rutinnya, dengan biaya medis ditanggung pengguna.
10. Dalam hal TKI kembali ke daerah asal setelah perjanjian kerja berakhir, maka biaya tiket pulang ditanggung oleh pengguna.
11. Dalam hal perjanjian kerja berakhir dan pengguna akan memperpanjang perjanjian kerja pada pengguna yang sama, tetapi TKI pulang terlebih dahulu maka TKI berhak atas:
a. biaya tiket pulang pergi;
b. biaya legalisasi perpanjangan perjanjian kerja;
c. imbalan jasa bagi PPTKIS dan mitra usaha (apabila melalui PPTKIS);
d. premi asuransi;
e. Kompensasi tambahan gaji sebesar 1 (satu) bulan.
12. Dalam hal perjanjian kerja berakhir dan TKI akan memperpanjang perjanjian kerja pada pengguna yang sama tetapi TKI tidak kembali ke daerah asal maka perjanjian kerja perpanjangan harus diketahui Atase Ketenagakerjaan di Perwakilan RI, dan TKI berhak mendapatkan kompensasi tambahan gaji sebesar 3 (tiga) bulan gaji.
13. TKI berhak mendapatkan asuransi atau jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara penempatan.
14.Dalam hal terjadi perselisihan di dalam hubungan kerja antara pengguna dengan TKI, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui lembaga yang berwenang di negara penempatan.
15. Dalam hal TKI meninggal, pengguna bertanggung jawab atas pemulangan jenazah TKI dan barang-barang pribadi ke INDONESIA dan hak-hak yang belum dibayarkan sesegera mungkin.
16. Dalam hal pemulangan jenazah tidak mungkin dilakukan atau tidak dipulangkan atas permintaan/persetujuan keluarga TKI bersangkutan, maka pengguna wajib memberitahukan kepada perwakilan RI di negara penempatan/KDEI dan mitra usaha/PPTKIS dan membayar hak-hak TKI yang belum dibayar serta barang-barang pribadi kepada keluarga TKI yang bersangkutan.
17. Apabila terjadi perselisihan antara Pengguna dan TKI diselesaikan secara musyawarah yang dimediasi oleh atase ketenagakerjaan, kabid ketenagakerjaan, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh perwakilan RI apabila tidak memiliki atase ketenagakerjaan.
Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan maka Pemerintah RI menunjuk lawyer di negara penempatan dalam rangka pemberian bantuan hukum untuk menyelesaikan perselisihan.
18. Ketentuan Khusus:
a) Tanggung jawab menginformasikan kepada pengguna mengenai keberangkatan dan kedatangan TKI di ..... (negara penempatan) akan menjadi bagian PPTKIS berkoordinasi dengan perusahaan.
b) Pengguna, anggota keluarganya, dan TKI harus saling menghormati satu dengan yang lain.
c) Pengguna tidak boleh mengurangi jumlah apapun dari gaji rutin TKI.
Dalam kasus pemotongan untuk alasan yang sah, pemotongan tersebut harus tercantum dalam slip upah TKI.
d) Pengguna harus membayar biaya izin tinggal TKI, pajak TKI, visa keluar/masuk, dan visa keluar akhir, pembaharuan, dan denda akibat keterlambatan tersebut.
e) Paspor dan izin kerja TKI harus tetap dipegang oleh TKI yang bersangkutan.
f) TKI berhak untuk mendapatkan akses komunikasi kepada keluarga dan perwakilan RI.
g) Pengguna harus menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian ini.
19. Setiap ketentuan dari Standar Perjanjian Kerja ini dapat diubah, diperbaiki atau diganti melalui komunikasi bilateral.
20. TKI harus dipulangkan atas biaya Pengguna dalam hal peperangan, kerusuhan atau bencana alam, atau TKI menderita sakit berkepanjangan berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.
21. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan TKI dan Pengguna. Jika perjanjian diperpanjang, maka salinan izin tinggal/izin kerja baru disampaikan kepada perwakilan RI oleh Pengguna atau mitra usaha.
22. Perjanjian ini harus ditulis dalam bahasa INDONESIA, bahasa negara penempatan, dan bahasa Inggris, ketiga bahasa tersebut berkekuatan sama.
………………………………..
……………………………… Tanda Tangan Pengguna Tanda Tangan TKI ………………………………..
…………………………..
Tanda Tangan Mitra Usaha Tanda Tangan PPTKIS Saksi Saksi Mengetahui Mengetahui ………………………………..
…………………………..
Pengesahan Perwakilan RI Dinas Tenaga Kerja atau KDEI Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota Saksi Saksi Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI
Koreksi Anda
